KOLEKTOR Major
Manajer Penagihan 2 Bandung, Totong Hambali, mengatakan lahan-lahan milik PT
KAI yang tidak berfungsi lagi kini dapat saja dimanfaatkan oleh warga. Mereka
bisa menyewa lahan tersebut untuk keperluan pertanian, kolam, tempat tinggal,
pertokoan atau yang lainnya.
Wilayah kerjanya
mencakup Kecamatan Cibatu, Wanaraja, Warung Bandrek, Karangsari, Cibolerang,
Pasiruncal, Pasirjengkol dan Cinunuk. “Setiap tahun kalau dirata-ratakan masuk
sebesar 50 juta rupiah dari sebanyak 300 pengguna lahan,”jelas Totong.
Dikatakannya
lebih lanjut, bagi masyarakat yang menggunakan lahan untuk tempat tinggal,
batas minimum 12 meter dari rel kereta api. Hal tersebut guna menjaga hal-hal
yang tidak diinginkan atau bagi keselamatan sipemakai lahan itu sendiri.
Anggapan yang
beredar di masyarakat, bahwa lahan yang tak berfungsi milik PT KAI tidak bisa digunakan
itu salah. Saat ini sesuai surat tugas yang diterimanya warga bisa
menggunakannya dengan cara menyewa pada kami,”Ujarnya.
Diakui Totong,
lahan yang dipergunakan STM Santana, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, hingga
Kamis (14/4/2011) belum dicapai kesepakatan. Hanya saja pihak Yayasan Santana,
lebih dahulu membangun dan mempergunakannya.
BRSD/Bambang Fouristian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar