- Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika : Pasal 54, 55, 103 dan 127.
- Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)
Nomor : 4 Tahun 2010
Kriteria Residen
(Pasien) Menjalani Rehabilitasi :
- Calon Residen, pengguna narkoba aktif
dan wajib melampirkan Surat Keterangan Dokter yang menerangkan yang
bersangkutan adalah pengguna narkoba.
- Berusia 15 – 40 tahun. Jika kurang
dari 15 tahun hanya menjalani detoksifikasi dan entry unit.
- Tidak sedang hamil (Calon Residen
Wanita)
- Tidak menderita penyakit pisik
(diabetes, stroke, jantung) maupun psikis yang kronis.
- Calon Residen datang didampingi
orangtua/wali
- Calon Residen yang menjalani
rehabilitasi berdasarkan Surat Edaran MA harus didampingi Pihak
Pengadilan.
Ketentuan
Rehabilitasi:
- Masa pembinaan Residen selama 6
(enam) bulan.
- Selama detoksifikasi dan entry unit,
Residen tidak dapat dikunjungi oleh pihak keluarga.
- Residen dapat dikunjungi setelah
memasuki fase primary dan re-entry.
- Bila Residen melarikan diri dari
tempat rehabilitasi dan kembali ke keluarga, keluarga wajib
menginformasikan kepada BNN serta mengantar kembali untuk melanjutkan
proses rehabilitasi.
- Detoksifikasi atau pemberesihan racun dari dalam
tubuh.
- Entry Program
- Primary Program
- Program After Care
Metode :
- Therapeutic Community
- Medis
- Sosial
- Religi
- Akupuntur
- Hipnoterapi
Sumber : Media
Indonesia, 25/03/2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar