5/13/2011

Dasar Hukum dan Ketentuan Rehabilitasi Narkotika


 Dasar Hukum
  1. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika : Pasal 54, 55, 103 dan 127.
  2. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor : 4 Tahun 2010
Kriteria Residen (Pasien) Menjalani Rehabilitasi :
  1. Calon Residen, pengguna narkoba aktif dan wajib melampirkan Surat Keterangan Dokter yang menerangkan yang bersangkutan adalah pengguna narkoba.
  2. Berusia 15 – 40 tahun. Jika kurang dari 15 tahun hanya menjalani detoksifikasi dan entry unit.
  3. Tidak sedang hamil (Calon Residen Wanita)
  4. Tidak menderita penyakit pisik (diabetes, stroke, jantung) maupun psikis yang kronis.
  5. Calon Residen datang didampingi orangtua/wali
  6. Calon Residen yang menjalani rehabilitasi berdasarkan Surat Edaran MA harus didampingi Pihak Pengadilan.

Ketentuan Rehabilitasi:
  1. Masa pembinaan Residen selama 6 (enam) bulan.
  2. Selama detoksifikasi dan entry unit, Residen tidak dapat dikunjungi oleh pihak keluarga.
  3. Residen dapat dikunjungi setelah memasuki fase primary dan re-entry.
  4. Bila Residen melarikan diri dari tempat rehabilitasi dan kembali ke keluarga, keluarga wajib menginformasikan kepada BNN serta mengantar kembali untuk melanjutkan proses rehabilitasi.
 Prosedur Pengobatan :
  1. Detoksifikasi  atau pemberesihan racun dari dalam tubuh.
  2. Entry Program
  3. Primary Program
  4. Program After Care
Metode :
  1. Therapeutic Community
  2. Medis
  3. Sosial
  4. Religi
  5. Akupuntur
  6. Hipnoterapi
Sumber : Media Indonesia, 25/03/2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar