5/20/2011

Optimalisasi Pemberdayaan Ekonomi Desa

Bantuan pemerintah untuk pemberdayaan ekonomi yang disalurkan ke desa-desa dalam berbagai bentuk dan ragamnya, baik melalui program PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) Mandiri, UED (Usaha Ekonomi Desa) dan lain-lain, sudah bagus dan menumbuh kembangkan budaya musyawarah di tingkat desa yang selama kurun waktu terakhir ini kurang dirasakan geregetnya.

Dengan adanya PNPM Mandiri gairah dan motivasi masyarakat desa untuk ikut berperan aktif dalam pembangunan meningkat, bahkan effesiensi dan penghematan anggaranpun dapat dioptimalkan sesuai aturan yang ada. Karakteristik masyarakat desa dengan budaya gotong royongnya mulai tumbuh kembali.

Individualisme dan egoisme yang seakan-akan sudah mencemari masyarakat desa mulai dikikis habis diganti dengan pencerahan budaya agamis dan kesalehan sosial sesuai dengan  jati diri masyarakat desa yang selama ini kita kenali.

Hanya sekarang diharapkan pemerintah lebih arif dan bijaksana dalam hal pengalokasian anggaran. Alangkah baiknya proporsi pembangunan infrastruktur dikurangi serta alokasi anggaran pemberdayaan ekonomi lebih besar lagi.

Kenapa demikian? Karena selama ini dana bergulir untuk pembiayaan simpan pinjam usaha produktif masyarakat pedesaan, dengan jumlah pinjaman antara 500 ribu rupiah sampai dengan 1 atau 2 jutaan dirasakan sangat kurang.

Dengan uang maksimal 2 jutaan untuk modal usaha tidaklah effektif dan effesien. Karena fluktuasi kenaikan harga kebutuhan pokok sehari-hari seringkali tidak terduga dan sulit diprediksi akal sehat,  karena segala sesuatu sekarang mengikuti mekanisme pasar global yang selalu berubah dari waktu ke waktu.

Antisipasi kondisi ini, alangkah arif dan bijaksananya pemerintah,  jika alokasi anggaran untuk simpan pinjam usaha produktif masyarakat ditetapkan dan diatur oleh pemerintah berdasarkan analisa keuangan yang cermat dan teliti.

Skim pinjaman diusahakan di atas 5 jutaan dengan alokasi anggaran 3 juta untuk modal usaha produktif yang harus dikembalikan sesuai aturan yang berlaku dan 2 juta digunakan untuk mengatasi kesulitan hidup masyarakat  selama 3 bulan sebelum usaha produktif tersebut mendapatkan profit yang layak sesuai prinsip-prinsip ekonomi.

Menurut hemat penulis, kalaulah kebijaksanaan seperti ini diterapkan, tentunya dengan aturan hukum yang jelas dan mengikat, pemberdayaan ekonomi pedesaan akan tumbuh dengan optimal sesuai amanat Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 di negara Republik Indonesia yang kita cintai ini. Insya Alloh....!
                  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar