11/29/2011

Temuan BPK, Partai Politik Selewengkan Anggaran Negara Rp. 300 Triliun


Pada periode 2007 – 2010 hasil temuan audit Badan pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap arus kas parpol (partai politik) menunjukkan perputaran uang mencapai Rp. 300 triliun. Dari jumlah uang sebesar itu, berdasarkan audit digunakan partai untuk kegiatan politik yang diambil dari pos dana bantuan sosial, dengan sumber dana yang tidak diketahui asal muasalnya, demikian dikatakan anggota VI BPK Rizal Djalil, dalam seminar “Akuntabilitas Dana Politik di Indonesia” (Jakarta, Senin 28/11)

Dijelaskan Rizal, tiap provinsi biasanya mengalokasikan sejumlah dana hibah atau dana bantuan sosial untuk parpol diambil dari APBD. Alokasi dana bantuan sosial untuk tiap parpol biasanya melambung saat memasuki masa pemilukada. Dicontohkannya ada provinsi yang rutin menganggarkan dana Rp. 5 miliar per tahun, tetapi menjelang pemilukada tiba-tiba membengkak sampai Rp. 100 miliar. “Di daerah modusnya seperti itu,” tambah Rizal.

Menurut penilaian Rizal, fenomena ini terjadi karena kecilnya anggaran negara untuk tiap parpol. Selama 2010 misalnya, negara hanya mensubsidi semua parpol yang ada di DPR sebesar Rp. 9,1 miliar yang diambil dari APBN. Jumlah subsidi yang demikian kecil inilah menurut Rizal menjadi penyebab parpol mencari dana sembunyi-sembunyi. Diusulkan Rizal agar subsidi negara untuk parpol diperbesar. Usulan lainnya, parpol diperbolehkan berbisnis serta tidak membatasi sumbangan perorangan.

Saran Ketua DPP PAN Bima Arya Sugiarto, dalam seminar tersebut, bantuan pemerintah sebaiknya tidak hanya dalam bentuk dana. Bantuan pemerintah untuk parpol bisa melalui peminjaman venue atau ruang publik, serta pemanfaatan iklan di TVRI menjelang pemilu. Dengan begitu setiap parpol mendapat hak dan fasilitas terukur dan seimbang, ketimbang melalui dana bansos yang sulit dipertanggung jawabkan.

Terkait temuan hasil audit BPK, survei IBC (Indonesia Budget Center) berdasarkan hasil survei tiga tahun terakhir, menunjukkan, anggaran bantuan sosial 40% nya direkayasa. Korupsi dilakukan terhadap dana hibah dan taktis yang dengan sengaja dianggarkan untuk pejabat. Temuan ini terjadi di setiap kementerian untuk tingkat pusat dan di SKKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di pemerintahan daerah.

IBC menyimpulkan, dana bantuan sosial dari pemerintah daerah digunakan parpol untuk kepentingan mobilisasi massa demi meraih kekuasaan. “Ini karena para petinggi yang duduk di lembaga itu adalah kader parpol serta tak adanya kontrol kuat terhadap aturan”, demikian dikatakan Direktur Eksekutif IBC Arif Nur Alam (Jakarta, Senin, 28/11).

Sebastian Salang, Koordinator Formappi (Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia), menilai ; “Temuan BPK merupakan bencana besar bagi publik Indonesia”.    
Pihaknya menyerukan agar penegak hukum segera bergerak mengusut hasil audit BPK secara tuntas. “Ini ada perkeliruan dengan sistem anggaran kita. Pemerintah harus memperbaiki keanehan anggaran kita,” tegas Sebastian.
Sumber : M. Ikhsan Shiddieqy,  Republika Selasa, 29/11/2011                

Tidak ada komentar:

Posting Komentar