8/20/2010

KETIKA BANTUAN PENDIDIKAN TIDAK TEPAT WAKTU

BANTUAN pemerintah untuk sektor pendidikan sudah baik, harus terus dipertahankan dan dijaga konsistensinya jangan sampai putus di tengah jalan. Hanya yang harus segera diperbaiki dan dibenahi adalah ketetapan waktu dalam penyaluran bantuan tersebut serta penyederhanaan dalam penyalurannya.

Seringkali terjadi bantuan hanya sekedar terpenuhi target, tanpa mempertimbangkan KETEPATAN WAKTUNYA, sehingga meskipun bantuan itu baik dan diperlukan menjadi tersia-siakan, bahkan bagi rakyat kecil bantuan menjadi bias dan menambah penderitaan berkepanjangan.

Bantuan Operasional Sekolah (BOS), alangkah mulyanya jika bantuan tersebut disalurkan TEPAT WAKTU, apakah triwulanan atau bulanan terserah, asalkan sekali lagi TEPAT WAKTU, misal setiap tanggal 1,2 dstnya untuk setiap bulannya.

Penerima bantuan melalui penyaluran yang tepat waktu, tentu saja tidak akan kesulitan dalam penggunaannya, juga jauh lebih penting akan terhindar dari pemborosan dan ketidak efesienan penggunaan anggran.

Karena kita tahu, kalau penyaluran tidak tepat waktu, realitas di lapangan biasanya si pengguna mencari dana talangan ke mana-mana. Konsekuensinya, umumnya dana talangan tidak gratis begitu saja, harus ada lebihnya! Sehingga berakibat pembengkakan anggaran dan menjadi biang keladi penyimpangan/mark up anggaran. Ini bahaya dan harus segera dihentikan!

Dengan ketepatan waktu dalam penyaluran bantuan, bagi bantuan apapun juga, BOS, Tunjangan Fungsional Guru, Tunjangan Profesi Guru, maupun bantuan-bantuan sarana fisik sekolah maupun penunjang sarana KBM (Kegiatan Belajar Mengajar), penggunaan bantuan menjadi optimal, efektif dan effesien, serta terhindar dari pemborosan dan penyimpangan yang membahayakan kredibilitas bantuan tersebut. Selain itu, tujuan mulya bantuan menjadi Rahmatan lil Alamin....Sarana penguatan yang diterima dengan rasa syukur dan ikhlas, berapapun bantuan itu diterimakan.

Tepat waktu dalam penyaluran, juga diharapkan bantuan yang disalurkan sederhana dalam mekanisme penyaluran. Artinya, kalau masih bisa dipermudah dalam transparansi dan akuntabilitas penyalurannya, kenapa harus dipersulit!?

Sederhananya, bantuan disalurkan melalui satu, bukan dua, atau tiga rekening sekolah. Karena kalau setiap macam bantuan disalurkan melalui rekening yang berbeda-beda, ini pemborosan, membuka rekening tidak gratis, juga dengan banyaknya rekening yang ada di sekolah membuka peluang main kucing-kucingan anggaran untuk sang kepala sekolah, yang ujung-ujungnya menjadi peluang korupsi lagi. Serta sang kepala sekolahpun menjadi pusing dan kebingungan untuk menyusun LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban)nya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar