4/20/2011

Lahan Milik PT KAI Bisa Dimanfaatkan Warga Sekitarnya


KOLEKTOR Major Manajer Penagihan 2 Bandung, Totong Hambali, mengatakan lahan-lahan milik PT KAI yang tidak berfungsi lagi kini dapat saja dimanfaatkan oleh warga. Mereka bisa menyewa lahan tersebut untuk keperluan pertanian, kolam, tempat tinggal, pertokoan atau yang lainnya.

Wilayah kerjanya mencakup Kecamatan Cibatu, Wanaraja, Warung Bandrek, Karangsari, Cibolerang, Pasiruncal, Pasirjengkol dan Cinunuk. “Setiap tahun kalau dirata-ratakan masuk sebesar 50 juta rupiah dari sebanyak 300 pengguna lahan,”jelas Totong.

Dikatakannya lebih lanjut, bagi masyarakat yang menggunakan lahan untuk tempat tinggal, batas minimum 12 meter dari rel kereta api. Hal tersebut guna menjaga hal-hal yang tidak diinginkan atau bagi keselamatan sipemakai lahan itu sendiri.

Anggapan yang beredar di masyarakat, bahwa lahan yang tak berfungsi milik PT KAI tidak bisa digunakan itu salah. Saat ini sesuai surat tugas yang diterimanya warga bisa menggunakannya dengan cara menyewa pada kami,”Ujarnya.

Diakui Totong, lahan yang dipergunakan STM Santana, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, hingga Kamis (14/4/2011) belum dicapai kesepakatan. Hanya saja pihak Yayasan Santana, lebih dahulu membangun dan mempergunakannya.

BRSD/Bambang Fouristian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar