9/04/2011

PNS Bolos Sanksi Menanti


Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang membolos seusai libur nasional dan cuti bersama terkait Hari Raya Idul Fitri 1432 H pada Senin (5/9) bakal terkena sanksi. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengimbau, PNS agar lebih disiplin dalam bekerja.
Sekretaris Kemenpan RB Tasdik Kinanto meminta seluruh pimpinan instansi pemerintah agar meningkatkan disiplin pegawai dalam menaati hari kerja. Berdasarkan pengalaman tahun lalu, kata Tasdik, biasanya ada PNS yang telat masuk kerja setelah liburan panjang.
“Pimpinan wajib melaksanakan pengawasan disiplin dan memberi sanksi bagi pegawai yang melanggar aturan,” kata Tasdik, Sabtu (3/9). Kemenpan RB mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kemenpan RB Nomor SE/09/M.PAN-RB/8/2011 tentang peningkatan pelaksanaan pengawasan disiplin pegawai.
Peraturan itu, kata Tasdik, juga berlaku untuk anggota TNI dan Polri. Dia berharap, dengan dipatuhinya surat edaran tersebut akan tercipta suasana kerja yang kondusif sehingga dapat melaksanakan tugas dengan baik. Harapannya, tentu pelayanan kepada masyarakat bisa dilakukan secara optimal.
Tasdik juga mengingatkan kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah bahwa terdapat larangan bagi PNS, anggota TNI, dan Polri menerima atau memberi gratifikasi. Pemberian hadiah dalam bentuk apa pun dilarang keras.
“Pimpinan instansi pemerintah wajib mengingatkan pegawainya terkait gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaan,” ujar Tasdik. Jika terdapat PNS, anggota TNI, dan Polri telanjur menerima gratifikasi, ia menyarankan agar melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tembusan atasannya langsung. Langkah itu untuk menghindari risiko hukum di kemudian hari.
Siapkan strategi
Mengatasi permasalahan PNS, Kemenpan RB mengeluarkan tiga strategi. Tasdik menjelaskan strategi itu, yakni penyempurnaan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian terkait kewenangan pemerintah pusat. Selanjutnya, melakukan analisis kebutuhan pegawai secara komprehensif dan penataan PNS. Saat ini, terdapat 4,7 juta PNS, terdiri atas 916.493 (19,5 persen) PNS pusat dan 3.791.837 (80,5 persen) PNS daerah. Hingga 2014, sebanyak 488.494 PNS memasuki usia pensiun.
Pemerintah pusat, tutur Tasdik, minta diberi kewenangan bukan hanya sebagai perumus kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, melainkan juga dapat memberi sanksi bagi instansi yang melanggar kebijakan. Untuk itu, perlu dilakukan penyempurnaan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari salah satu area perubahan reformasi birokrasi.
“Caranya, dengan pola pembinaan unified system (tindak sektoral) dan pola karier dalam merit system,” kata Tasdik. Karena itu, masing-masing instansi perlu menganalisis kebutuhan pegawai secara komprehensif.
Pertimbangannya adalah karakter tugas instansi atau daerah, jumlah penduduk, luas wilayah, kemampuan anggaran, ketersediaan sumber daya atau potensi daerah, serta jumlah pegawai yang ada. Semua itu, katanya, mesti memerhatikan tuntutan kebutuhan penyelenggaraan pemerintah dan kualitas pelayanan masyarakat.
“Ini untuk mewujudkan jumlah PNS proporsional untuk jangka menengah tahun 2014.” Sedangkan, penataan PNS terkait jumlah, jelas Tasdik, dilakukan dengan peningkatan kualitas, distribusi, dan komposisi, termasuk penetapan pegawai pensiun dini beserta kompensasinya.
Juru bicara Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek menyatakan, pemekaran wilayah mulai 2001 sampai 2009 terjadi di tujuh provinsi dan 154 kabupaten/kota dan berdampak pada banyaknya permintaan penambahan PNS. Untuk menyiasati kekurangan pegawai, kata dia, daerah biasanya mengangkat tenaga honorer.
Kebijakan rekrutmen PNS daerah, dinilai Kemendagri, bukan banyak yang tidak dijalankan karena faktor kebutuhan, melainkan karena politik birokrasi. Reydonnyzar mencontohkan, menjelang pemilukada di daerah, biasanya banyak dibuka rekrutmen PNS sehingga banyak daerah memiliki jumlah PNS berlebih dan membebani APBD, tapi kompetensi kerjanya tak sesuai harapan.
“Moratorium PNS dilakukan, salah satunya adalah untuk penataan ulang dan redistribusi PNS,” kata Reydonnyzar. Selama moratorium mulai 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012, kata dia, komposisi dan distribusi yang tidak proporsional serta penempatan PNS yang tak sesuai kompetensi dicarikan solusi. Jika ada daerah yang ingin menambah pegawai, disarankan mengoptimalkan dulu PNS yang ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar